Perpanjangan pelaporan spt tahunan badan.
Jika kamu mencari artikel perpanjangan pelaporan spt tahunan badan terlengkap, berarti kamu telah berada di website yang tepat. Yuk langsung saja kita simak penjelasan perpanjangan pelaporan spt tahunan badan berikut ini.
Konsultan Pajak From konsultan.pajak.go.id
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 dua bulan sejak batas waktu. JAKARTA DDTCNews Ditjen Pajak DJP memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan SPT tahunan wajib pajak WP badan seperti yang diberikan untuk WP orang pribadi OPDJP mempunyai pertimbangan khusus dalam keputusan ini. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh badan tahun 2020. Namun kelengkapan dokumennya bisa dilakukan hingga 30 Juni 2020.
Sampai saat ini belum ada kebijakan pimpinan untuk menunda batas waktu pelaporan kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.
JAKARTA DDTCNews Ditjen Pajak DJP memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan SPT tahunan wajib pajak WP badan seperti yang diberikan untuk WP orang pribadi OPDJP mempunyai pertimbangan khusus dalam keputusan ini. Dengan begitu otoritas pajak akan memberi kelonggaran dalam pelaporan SPT tersebut. Penundaan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak Pribadi dan WP Badan. Sampai saat ini belum ada kebijakan pimpinan untuk menunda batas waktu pelaporan kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak. JAKARTA - Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020Artinya ada hari ini terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.
Source: sanyangtaxconsultants.com
Bagi wajib pajak badan dokumen SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 yakni berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I IV. Sedangkan bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2021. Pemerintah Perpanjang Pelaporan SPT Wajib Pajak Hingga 30 Juni 2020 Ronal - Senin 20 April 2020 0852 Pasardanaid - Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan penyampaian dokumen dengan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan pada 31 Maret 2021 ini. Bagi wajib pajak badan dokumen SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 yakni berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I IV.
Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30 April 2020.
Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020. Penjelasan bagaimana cara mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan. Ketentuan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk kedua jenis SPT Tahunan tersebut tidak sama dan hal ini sudah di atas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan KUP Nomor 16 Tahun 2009. 3 Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1.
Source: pajakonline.com
Ketentuan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk kedua jenis SPT Tahunan tersebut tidak sama dan hal ini sudah di atas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan KUP Nomor 16 Tahun 2009. JAKARTA - Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020Artinya ada hari ini terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan. Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020. Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi wajib pajak bagi orang pribadi maupun badan yang terlambat melaporkan SPT pajaknya.
Source: sipp.menpan.go.id
Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan batas waktunya pada 30 April 2021. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir yaitu pada 31 Maret 2021. Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak. Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi wajib pajak bagi orang pribadi maupun badan yang terlambat melaporkan SPT pajaknya.
Source: dream.co.id
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 dua bulan sejak batas waktu. Pemerintah Perpanjang Pelaporan SPT Wajib Pajak Hingga 30 Juni 2020 Ronal - Senin 20 April 2020 0852 Pasardanaid - Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan penyampaian dokumen dengan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir yaitu pada 31 Maret 2021. Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020.
Ketentuan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk kedua jenis SPT Tahunan tersebut tidak sama dan hal ini sudah di atas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan KUP Nomor 16 Tahun 2009. Namun dengan mendapatkan relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen kelengkapan SPT. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan batas waktunya pada 30 April 2021. Sedangkan bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2021.
Sedianya pelaporan SPT tahunan berlangsung paling lambat hingga 31 Maret 2020.
Batas Pelaporan SPT Tahunan. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan batas waktunya pada 30 April 2021. Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 dua bulan sejak batas waktu. Sedianya pelaporan SPT tahunan berlangsung paling lambat hingga 31 Maret 2020. Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak.
Source: money.kompas.com
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir yaitu pada 31 Maret 2021. RASANYA baru kemarin jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berakhir yakni pada tanggal 31 Maret 2016 sekarang kita sudah berada di penghujung bulan April tepatnya tanggal 30 April dimana hari ini adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Dengan begitu otoritas pajak akan memberi kelonggaran dalam pelaporan SPT tersebut. 3 Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1. Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Bagi wajib pajak badan dokumen SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 yakni berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I IV. JAKARTA DDTCNews Ditjen Pajak DJP memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan SPT tahunan wajib pajak WP badan seperti yang diberikan untuk WP orang pribadi OPDJP mempunyai pertimbangan khusus dalam keputusan ini. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan batas waktunya pada 30 April 2021. Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi biasa dikenal dengan nama Form 1770 Y.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KEP-537PJ2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan.
Pelaporan SPT Tahunan Badan Perusahaan. Batas Pelaporan SPT Tahunan. Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KEP-537PJ2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan.
Source: kompas.com
Penundaan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak Pribadi dan WP Badan. Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 dua bulan sejak batas waktu. Periode pelaporan Surat Pemberitahuan SPT. Batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan pada 31 Maret 2021 ini.
Source: acehprov.go.id
Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020. Periode pelaporan Surat Pemberitahuan SPT. Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 dua bulan sejak batas waktu. Pelaporan SPT Tahunan Badan Perusahaan.
Source: seputaransurat.blogspot.com
Namun dengan mendapatkan relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen kelengkapan SPT. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan batas waktunya pada 30 April 2021. JAKARTA DDTCNews Ditjen Pajak DJP memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan SPT tahunan wajib pajak WP badan seperti yang diberikan untuk WP orang pribadi OPDJP mempunyai pertimbangan khusus dalam keputusan ini. SPT tahunan tahun pajak 2019 sebelumnya ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 April 2020.
JAKARTA - Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020Artinya ada hari ini terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Klikpajak by Mekari akan mengulas cara mengajukan penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Ketentuan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk kedua jenis SPT Tahunan tersebut tidak sama dan hal ini sudah di atas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan KUP Nomor 16 Tahun 2009. Namun dengan mendapatkan relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen kelengkapan SPT. Pemerintah Perpanjang Pelaporan SPT Wajib Pajak Hingga 30 Juni 2020 Ronal - Senin 20 April 2020 0852 Pasardanaid - Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan penyampaian dokumen dengan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
Source: dream.co.id
3 Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir yaitu pada 31 Maret 2021. Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak. SPT tahunan tahun pajak 2019 sebelumnya ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 April 2020. Sampai saat ini belum ada kebijakan pimpinan untuk menunda batas waktu pelaporan kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.
Dengan begitu otoritas pajak akan memberi kelonggaran dalam pelaporan SPT tersebut.
Batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan pada 31 Maret 2021 ini. Penjelasan bagaimana cara mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan. Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan biasa dikenal dengan nama Form 1771 Y dan bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan mata uang US Form yang digunakan adalah 1771 Y. Penundaan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak Pribadi dan WP Badan.
Source: hermawansetya.wordpress.com
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir yaitu pada 31 Maret 2021. RASANYA baru kemarin jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berakhir yakni pada tanggal 31 Maret 2016 sekarang kita sudah berada di penghujung bulan April tepatnya tanggal 30 April dimana hari ini adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. 3 Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1. Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan biasa dikenal dengan nama Form 1771 Y dan bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan mata uang US Form yang digunakan adalah 1771 Y.
Source: encrypted-tbn0.gstatic.com
Batas Pelaporan SPT Tahunan. Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak. RASANYA baru kemarin jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berakhir yakni pada tanggal 31 Maret 2016 sekarang kita sudah berada di penghujung bulan April tepatnya tanggal 30 April dimana hari ini adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Namun kelengkapan dokumennya bisa dilakukan hingga 30 Juni 2020.
Source: blogpajak.com
Penundaan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak Pribadi dan WP Badan. Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. JAKARTA DDTCNews Ditjen Pajak DJP memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan SPT tahunan wajib pajak WP badan seperti yang diberikan untuk WP orang pribadi OPDJP mempunyai pertimbangan khusus dalam keputusan ini. Bagi wajib pajak badan dokumen SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 yakni berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I IV.
JAKARTA DDTCNews Ditjen Pajak DJP memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan SPT tahunan wajib pajak WP badan seperti yang diberikan untuk WP orang pribadi OPDJP mempunyai pertimbangan khusus dalam keputusan ini.
SPT tahunan tahun pajak 2019 sebelumnya ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 April 2020. Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Periode pelaporan Surat Pemberitahuan SPT. Penjelasan bagaimana cara mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan. Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020.
Source: ortax.org
Kelonggarannya berupa perpanjangan jangka waktu dalam penyampaian SPT tahunan paling lama selama 2 bulan. Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 dua bulan sejak batas waktu. Sedangkan bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2021. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir yaitu pada 31 Maret 2021. Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan biasa dikenal dengan nama Form 1771 Y dan bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan mata uang US Form yang digunakan adalah 1771 Y.
Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak.
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30 April 2020. Namun dengan mendapatkan relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen kelengkapan SPT. Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan biasa dikenal dengan nama Form 1771 Y dan bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan mata uang US Form yang digunakan adalah 1771 Y.
Source: hermawansetya.wordpress.com
Namun dengan mendapatkan relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen kelengkapan SPT. Kelonggarannya berupa perpanjangan jangka waktu dalam penyampaian SPT tahunan paling lama selama 2 bulan. RASANYA baru kemarin jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berakhir yakni pada tanggal 31 Maret 2016 sekarang kita sudah berada di penghujung bulan April tepatnya tanggal 30 April dimana hari ini adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Periode pelaporan Surat Pemberitahuan SPT. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan batas waktunya pada 30 April 2021.
Source: republika.co.id
Dalam rangka memberi pelayanan maksimal kepada Wajib Pajak hari ini seluruh Kantor Pelayanan. Batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan pada 31 Maret 2021 ini. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir yaitu pada 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan Badan Perusahaan. 3 Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1.
Source: ekbis.sindonews.com
Bagi wajib pajak badan dokumen SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 yakni berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I IV. Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi wajib pajak bagi orang pribadi maupun badan yang terlambat melaporkan SPT pajaknya. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir yaitu pada 31 Maret 2021. Klikpajak by Mekari akan mengulas cara mengajukan penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Bagi wajib pajak badan dokumen SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 yakni berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I IV.
Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk menuangkan apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.
Jika Anda menemukan situs ini baik, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga save halaman blog ini dengan judul perpanjangan pelaporan spt tahunan badan dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.